Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui
jpnn.com, JAKARTA - Buni Yani yang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bakal menghadapi eksekusi, besok (1/2). Eksekutornya adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.
Namun, Buni Yani masih berupaya menghindari eksekusi. Kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian menyatakan, kliennya akan mengajukan penangguhan eksekusi.
Alasannya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Buni Yani yang kabur. "Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin, Kamis (31/1). Baca juga: Cerita Buni Yani Berutang Budi pada Ahmad Dhani
Aldwin menjelaskan, kasasi untuk Buni berisi dua poin. Poin pertama adalah menolak permohonan kasasi Buni.
Satu poin lagi adalah Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Namun, Aldwin menganggap putusan di tingkat kasasi itu tak jelas.
Aldwin berpandangan, pengajuan fatwa MA ini dimohonkan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan. Sebab, vonis MA untuk Buni tidak disertai perintah penahanan.
"Dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan," paparnya.
Karena itu Buni melalui kuasa hukumnya meminta fatwa untuk memperjelas tafsir atas putusan kasasi. Selama proses permintaan fatwa, Buni mengajukan penangguhan penahanan.