Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui
"Dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Karena masih proses hukum," ucapnya.
Selain itu, Aldwin juga menganggap putusan kasasi MA berpotensi cacat hukum. Sebab, majelis kasasi salah menuliskan usia Buni.
"Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," jelas Aldwin. Baca juga: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit pidato Basuki T Purnama alias Ahok soal Surah Almaidah. Pengadilan tingkat pertama itu mengganjar Buni dengan hukuman 1,5 tahun.
Buni lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jabar justru menguatkan vonis PN Bandung.
Hingga akhirnya Buni mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi upayanya kandas karena MA menolak permohonannya.(jpc/jpg)