Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui

Kamis, 31 Januari 2019 – 12:33 WIB
Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui - JPNN.COM
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

"Dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Karena masih proses hukum," ucapnya.

Selain itu, Aldwin juga menganggap putusan kasasi MA berpotensi cacat hukum. Sebab, majelis kasasi salah menuliskan usia Buni.

"Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," jelas Aldwin. Baca juga: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit pidato Basuki T Purnama alias Ahok soal Surah Almaidah. Pengadilan tingkat pertama itu mengganjar Buni dengan hukuman 1,5 tahun.

Buni lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jabar justru menguatkan vonis PN Bandung.

Hingga akhirnya Buni mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi upayanya kandas karena MA menolak permohonannya.(jpc/jpg)

Buni Yani bakal mengajukan penangguhan eksekusi putusan dengan alasan vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung (MA) kabur dan tidak jelas.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News