Renovasi DPR Sesuai Amanat BURT
Kamis, 13 November 2008 – 17:49 WIB
Sesuai keputusan rapat antara Sekjen DPR dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, tenaga ahli harus berada dalam satu ruangan dengan anggota DPR. Masalahnya adalah ruang kerja anggota DPR saat ini hanya cukup untuk anggota itu sendiri dan asisten pribadinya, sedangkan untuk staf ahli belum ada ruangannya. Padahal menurut Nining, para tenaga ahli tersebut sudah mulai bekerja dari Mei 2008 silam.
Lebih lanjut Nining menjelaskan, renovasi ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Sekjen DPR hanya menjalankan apa yang telah diamanatkan oleh BURT DPR RI. “Seluruh prosedur dalam rangka renovasi gedung ini sudah dipenuhi oleh pihak Sekretariat Jenderal, kita sudah membuka lelang tender secara terbuka di media massa,” ujar Nining.