Rerie Berharap Jaminan Sosial Benar-Benar Bermanfaat bagi Pekerja
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Atang Irawan, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memperlihatkan politik legislasi yang buram dari penyelenggara negara.
Menteri Tenaga Kerja, jelas Atang, melanggar keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang melarang penerbitan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja selama pemerintah merevisi undang-undang itu. Aspek tenaga kerja adalah salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, tegas Atang, permenaker itu tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada aturan di atasnya.
Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut.
Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan jaminan hari tua itu sudah dipandang sebagai tabungan oleh para pekerja yang bisa diambil sewaktu-waktu. Berlakunya permenaker itu, menurut Saur, mencederai pemahaman tersebut.
Selain itu, jumlah orang yang memiliki dana cadangan di atas enam bulan biaya hidup di Indonesia sangat sedikit.
Pekerja yang terkena PHK seperti orang yang hampir tenggelam dengan air yang sudah sampai leher.
Karena itu, Saur berpendapat, permenaker tersebut harus segera dicabut. (mrk/jpnn)