Rerie: Pelonggaran Aturan PPKM Level 4 Jangan Sampai Meningkatkan Kasus Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sejumlah pengecualian dalam aturan perpanjangan PPKM Level 4 menuntut upaya sosialisasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat.
Komitmen para pemangku kepentingan di daerah juga sangat diharapkan untuk menyukseskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
"Kebijakan pelonggaran yang diberikan untuk sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan jangan sampai disalahartikan sebagai pelonggaran untuk semua sektor," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Senin (26/7).
Diketahui, dalam perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Mbak Rerie -panggilan Lestari Moerdijat- kebijakan pengecualian terhadap sejumlah sektor itu menuntut sosialisasi yang masif dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Para pemangku kepentingan di daerah diharapkan berkomitmen kuat menjalankan kebijakan tersebut dengan konsisten dan penerapan langkah terobosan di lapangan.
Rerie juga berharap para pemangku kepentingan di daerah mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas masyarakat dengan dilonggarkannya larangan kegiatan di sejumlah sektor tersebut.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui, perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 dengan pelonggaran di sejumlah sektor adalah keputusan sulit yang harus diambil.