Reserse Narkoba Buang Sabu-sabu ke Sumur
Jumat, 20 Juni 2014 – 02:54 WIB
Sekadar diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dan Bunda didakwa memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram. Kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap ditangkap bersama Syafriani br Siregar alias Bunda pada 28 Januari 2014 lalu. (far/ije)