Residivis Berinisial IP Ini Ditangkap Polisi, Ulahnya Meresahkan Sekali
jpnn.com, MAMUJU - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat menangkap empat pelaku pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang beraksi di sejumlah kios di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyebut satu dari empat pelaku berinisial IP (18).
Menurut Ronald, IP sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Anak Kelas II Mamuju pada 2020-2021.
"Satu dari empat pelaku yang kami amankan terkait kasus pencurian itu merupakan residivis kasus pencurian," tegas Ronald Suhartawan Hadipura pada Minggu (13/2).
Kasus pencurian itu terungkap berkat laporan masyarakat yang mengaku telah kehilangan tabung gas elpiji dari boks penyimpanan di tokonya.
Laporan itu disikapi Tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait pelaku pencurian tersebut.
"Kami menangkap IP yang saat itu berada di salah satu rumah di jalan Mangga Kelurahan Pasangkayu," ungkap Ronald.
Setelah dilakukan interigasi, IP ternyata beraksi bersama tiga orang rekannya yang masih remaja, yakni HA (17), IC (15) serta SR (16).