Residivis Coba Konsumsi Narkoba atas Saran Teman
jpnn.com, MALANG - Residivis kasus illegal logging yang pernah diamankan Satreskrim Polsek Dampit kembali berurusan dengan polisi.
Pria bernama Mariono (42) itu kembali berurusan dengan Polsek Dampit, Malang atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp 200 ribu dari temannya.
Pelaku mencoba menggunakan sabu atas saran dari temannya. "Pelaku tergoda untuk membeli dari seorang temannya berinisial J dengan harga Rp 200 ribu atau paket hemat," ujar Iptu Soleh Masudi, Kanit Reskrim Polsek Dampit.
Saat ditangkap, Mariono tengah asyik memakai sabu, hingga diamankan bersama sisa sabu yang dimiliki.
Kini, anggota Reskrim Polsek Dampit masih mengembangkan kasus narkoba yang ditangani, dengan melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang sudah dikantongi identitasnya itu.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya hingga 12 tahun kurungan penjara.(end)