Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 – 12:45 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ini belum Kapok, Disikat Lagi Saat Pesta Sabu-Sabu - JPNN.COM
Sanusi beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Semampir. Foto: Dok. Polsek Semampir

“Selain itu, ada alat isap yang masih terdapat sisa-sisa sabu-sabu,” kata Agus.

Usai penggeledahan, polisi membawa Sanusi ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. 

Berdasar hasil pemeriksaan, Sanusi mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial RM seharga Rp 100 ribu untuk tiap paketnya. 

"RM juga kami tetapkan sebagai DPO," ujar Agus. 

Sanusi dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn) 

Pernah mendekam di penjara, tak membuat residivis kasus narkoba bernama Sanusi ini kapok. Sanusi ditangkap polisi saat pesta sabu-sabu bersama rekannya.  

Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News