Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info
Korban kemudian dilarikan keluarga ke rumah sakit terdekat. Namun, korban sudah tidak tertolong. Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan kurang lebih 24 jam.
“Setelah korban melapor, tim gabungan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, hingga diringkus di wilayah Banjarmasin Timur,” ucapnya.
Thomas mengatakan saat upaya penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Pihak petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan.
Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin beserta barang bukti.
Polresta Banjarmasin mengungkap fakta saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku melakukan tindakan itu karena faktor sakit hati terhadap anak korban yang memukul teman pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Thomas. (Antara/jpnn)