Residivis Pembunuhan Dibekuk saat Curi Motor di Sijunjung
jpnn.com, PADANG - Pelarian residivis kasus pembunuhan Okto Rezo, 27, akhirnya terhenti setelah tiga bulan menjadi buron.
Dia kembali tertangkap saat mencuri sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sijunjung, Padang, Sumbar, Jumat (24/11).
Okto Rezo salah satu otak di balik kaburnya tahanan Mapolres Kabupaten Solok pada 29 Agustus. Mulanya, Okto ditangkap petugas Polsek Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.
Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui pelaku tahanan Mapolres Kabupaten Solok yang kabur Agustus lalu. Setelah itu, pihak Polsek Kamangbaru menghubungi Polres Kabupaten Solok.
Kasat Intelkam AKP Sosmedya mengatakan, setelah mendapat informasi dari Polsek Kamangbaru, anggota Opsnal Polres Solok langsung menjemput tersangka, kemudian dibawa ke Polres Kabupaten Solok. “Tersangka sudah berada di sini (red, Lubukselasih) dan akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, Okto Rezo menjadi terpidana kasus pembunuhan, terhadap Afdal yang tengah memadu kasih dengan pacarnya Mela di kebun teh. Usai membunuh Afdal, Okto dan temannya kabur ke Jawa dan Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi 18 April 2012.
Empat bulan kemudian, Okto Rezo baru berhasil ditangkap. Dia divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Pada Rabu 12 Desember 2016 silam sekitar 18.25 , Okto kabur dari LP.
Pelarian dilakukan bersama dua temannya sesama napi yang masing-masing tersangkut kasus pembunuhan, perampokan dan penggelapan, dengan cara memanjat dan memotong kawat berduri.