Residivis Perkosa Siswi SMK
Minggu, 16 Desember 2012 – 13:30 WIB
Karena tidak ada keputusan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini kepolres Muara Bulian, namun karena kejadiannya di wilayah Muarojambi, permasalahan ini dilimpahkan ke Polres Muarojambi.
Kasat reskrim polres Muarojambi AKP Ernis Sitinjak mengatakan saat mendapat laporan anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung menangkap pelaku di kediamannya Di Aurduri, dan saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat diperiksa pelaku ternyata merupakan residivis kambuhan yang seringkali masuk penjara, pada tahun 2007 dalam kasus pencurian ban di bengkel Jaluko, dia sempat dihukum satu tahun penjara. Yang kedua pada tahun 2011 mencuri kambing warga dikenakan hukuman empat bulan penjara dan ini tidak membuatnya jera, pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,"katanya.(era)