Resmi Bercerai, Okie dan Gunawan Sepakat Bagi Hasil Penjualan Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Bogor telah mengabulkan permohonan perceraian Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo pada Senin (8/1).
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim memutuskan harta gana-gini berupa rumah yang berlokasi di kawasan Bogor akan ditempati Okie beserta anak-anaknya dalam kurun 5 tahun.
"Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Jalan Arga Nirwana 7 Nomor 8 BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal satu Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029," begitu tertulis hasil putusan majelis hakim yang dikutip dari situs Sipp PA Bogor.
Okie dan anak-anaknya akan menempati rumah tersebut, sembari menunggu pembeli yang berminat membeli.
Dalam kurun lima tahun, rumah tersebut sudah harus terjual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.
"Separoh bagian untuk Penggugat dan separoh bagian untuk Tergugat," imbuh isi keterangan putusan tersebut.
Kendati demikian, ada klausul lain yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak akan berdiskusi kembali jika dalam 5 tahun Okie dan anak-anaknya belum mendapatkan tempat tinggal lain.
"Apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan," demikian tambahan keterangannya.