Resmi Beroperasi, DSLC Berikan Layanan Jasa Hukum Kepada Klien
Rizky menyebut DSLC menyusun dan memperkenalkan sebuah kerangka kerja yang menjadi landasan dalam mendampingi klien.
“Kami tidak sekadar mendampingi dalam menyelesaikan masalah, namun juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien berjalan dengan benar tanpa pendampingan. Hasil akhir yang diharapkan dapat menekan pengeluaran biaya dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum," tegas Rizky yang diamini para partner DSLC lainnya.
Sesuai dengan Kerangka Kerja DSLC, lanjut Rizky, dalam menyelesaikan setiap pekerjaannya, DSLC membaginya menjadi tiga tahapan kerja yaitu pre-assessment a execution a post execution. Langkah awal selalu dimulai dengan pre-assessment.
Hal ini dilakukan guna mendudukkan setiap permasalahan pada tempatnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi penyelesaian beserta penilaian terhadap risiko yang akan muncul dalam setiap pilihan. Termasuk estimasi waktu dan biaya yang perlu dikeluarkan.
“Semua tahapan ini dijalani agar menjadi jelas dan terbuka untuk klien sehingga klien akan merasa aman dan nyaman dalam proses yang dijalaninya," ujar Rizky.
Rizky mengungkapkan Kerangka Kerja tersebut bukan sebuah kerangka dadakan yang baru disusun ketika membentuk DSLC. Kerangka Kerja tersebut terbentuk dari pola dan cara kerja masing-masing Partner yang menjadi suatu “kebiasaan” dalam menangani setiap pekerjaan.
Menurut Rezky, dedikasi, cara berpikir, dan proses bekerja yang komprehensif dan terintegrasi yang terwujud dalam Kerangka Kerja tersebut telah terbukti selama bertahun-tahun memberikan hasil yang lebih maksimal dalam membantu klien-kliennya.
“Hasil dan pengalaman tersebutlah yang meyakini bahwa Kerangka Kerja ini pantas diterapkan dan menjadi acuan DSLC dalam melakukan komunikasi dan pendampingan kepada klien," paparnya.