Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
Kamis, 19 Juli 2018 – 07:42 WIB
Ada 200 produsen vape yang masuk radar Ditjen Bea Cukai dengan potensi penerimaan negara Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto mengungkapkan kelegaannya bahwa vape sudah mendapatkan NPPBKC.
’’Ini tanda bahwa pemerintah mengakui vape. Selama ini, kami kayak kucing-kucingan. Apalagi, tahun lalu ada isu vape itu ilegal sampai menyebabkan produksi dan penjualan kami turun,’’ kata Aryo. (rin/c19/fal)