Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap
Sabtu, 21 Juli 2018 – 21:50 WIB
Sedangkan Wahid dan Hendri menjadi tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)