Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 21 Juli 2018 – 21:50 WIB
Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) bersama dua penyidik memperlihatkan uang barang bukti suap dari Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Sabtu (21/7). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana perkara korupsi proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka suap. Jerat untuk Wahid dan suami Inneke Koesherawati itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7) malam hingga Sabtu (21/7) dini hari tadi.

KPK tak hanya menjerat Wahid dan Fahmi. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan pegawai Lapas Sukamiskin Hendri Saputra dan seorang napi lain bernama Andri Rahmat sebagai tersangka.

Andri merupakan napi perkara tindak pidana umum yang kini menghuni LP Sukamiskin. Namun, Andri menjadi orang kepercayaan Fahmi dalam kasus suap itu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya malam ini.

Saut melanjutkan, KPK menduga Wahid menerima suap berupa uang dan dua mobil dari Fahmi sejak Maret 2018. Motif di balik suap itu agar Wahid memberi perlakuan khusus kepada Fahmi selaku napi korupsi di Sukamiskin.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam kesempatan sama menjelaskan, Fahmi tak bertindak sendiri saat menyogok Wahid. Sebab, ada perantara lainnya yang menjadi kepercayaan Fahmi ataupun Wahid.

Dalam suap itu Fahmi mengutus Andri sebagai perantara. Selanjutnya, Andri menghubungi Hendy yang menjadi kepercayaan Wahid.

Kini, KPK menetapkan Fahmi dan Andri sebagai tersangka pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KPK langsung menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan nali kasus suap Bakamla Fahmi Darmawansyah yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News