Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resmi! Komnas HAM Usut Dugaan Kesewenang-wenangan AKBP Gafur

Jumat, 24 September 2021 – 17:49 WIB
Resmi! Komnas HAM Usut Dugaan Kesewenang-wenangan AKBP Gafur - JPNN.COM
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) memandang pengaduan atas dugaan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Lutfi dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP), layak ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Widi dari bagian Pemantauan Komnas HAM dalam intetview-nya dengan perwakilan keluarga pelapor, Umar Saleh, Kamis (23/9).

"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," tukas Widi.

Saat ini Komnas HAM menurut Widi sedang menunjuk PIC (person in charge) yang akan memimpin penyelidikan aduan dengan 138.221 atas nama R. Lutfi.

"Saat ini kita sedang proses penunjukan PIC-nya," imbuh Widi.

Pada 31 Agustus 2021 lalu, Lutfi melaporkan mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gafur Siregar atas dugaan kesewenang-wenangan sebagai penegak hukum dalam menetapkan status tersangka untuk kedua kali dalam kasus yang sama. Padahal Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya telah menghentikan penyidikan  perkara tersebut.

Umar Saleh menambahkan bahwa pihaknya akan segera menambahkan bukti  kesewenang-wenangan penyidik Polda Metro Jaya, berupa tiga sprindik yang diterbitkan untuk pamannya, Lutfi.

"Paman saya ditersangkakan memasuki pekarangan tanpa izin, padahal tanah di Pecenongan No 40 itu adalah rumah yang sudah keluarga kami tmpati turun-temurun sejak tahun 1947," ucap Umar.

Mantan Kasubdit Harda 2 Ditreskrimum Polda AKBP Gafur Siregar telah dilaporkan ke Komnas HAM pada awal Agustus lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News