Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus yang Sudah SP3, Dua Penyidik PMJ Jalani Sidang Etik

Kamis, 28 Oktober 2021 – 18:31 WIB
Usut Kasus yang Sudah SP3, Dua Penyidik PMJ Jalani Sidang Etik - JPNN.COM
Ilustrasi polisi Indonesia. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (28/9) menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap dua mantan penyidik Subdit Harda Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sidang ini terkait dugaan pelanggaran dalam penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana.

Dua mantan penyidik Subdit Harda yang diperiksa masing-masing, AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahyu.

Keduanya diketahui merupakan tim yang sama dengan mantan Kasubdit Harda AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar yang juga diselidiki terkait pelanggaran ini.

Saat ini AKBP Gafur diketahui justru mendapat promosi sebagai Kapolres Kotabaru.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang KKEP Bid Propam, lantai 9 Gedung Promoter Polda Metro Jaya hari ini, turut dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang ditersangkakan oleh AKBP Gafur dan timnya (bersama AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahtu) saat masih bertugas di Subdit Harda, dan Aldrino Lincoln, saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi.

Dalam pantauan, Aldrino dan Lutfi dikonfrontir langsung dengan AKP Niluh dan Bripka Wahyu terkait proses penyidikan perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP.

Seperti yang marak diberitakan di sejumlah media, R Lutfi ditersangkakan oleh Gafur Siregar, AKP Niluh Sri, dan Bripka Wahyu, atas dugaan masuk pekarangan orang lain di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat.

Dua mantan penyidik Subdit Harda Ditreskrim Metro Jaya menjalanj sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close