Resmi, KPK Jerat Papa Novanto sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan ketua umum Golkar itu sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara di KPK pada 21 Juni lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, maka lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka lagi. “KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka,” ujar Agus dalam konferensi pers di KPK, Senin (17/7).
Menurutnya, Novanto sebagai anggota DPR periode 2009-2014 telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perencanaan program e-KTP. “Diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun,” sambungnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, peran Novanto terkait dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah menjadi tersangka kasus e-KTP. “Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK pada April lalu sudah memasukkan Novanto dalam daftar cegah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Novanto agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 10 April lalu.
Nama Novanto memang sudah mencuat sejak persidangan pertama atas Irman dan Sugiharto. Dua mantan pejabat Kemendagri itu didakwa bersama-sama Novanto dan pengusaha Andi Narogong untuk kongkalikong dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP.(jpg/ara/jpnn)