Resmi, Legislator Demokrat Tangkapan KPK Jadi Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka penerima suap. Legislator Partai Demokrat (PD) itu resmi menyandang tersangka rasuah setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Jumat (4/5).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya punya cukup bukti untuk menjerat Amin sebagai tersangka. Terlebih, KPK sudah mengendus dugaan suap ke anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu sejak tahun lalu.
“Penyelidikan ini sejak Desember 2017, setelah dapat informasi dari masyarakat kami lakukan pengembangan hingga OTT pada 4 Mei di Jakarta,” kata dia di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Saut menuturkan, KPK dalam OTT itu menangkap sembilan orang. Empat di antaranya telah menjadi tersangka, yakni Amin Santono, Yaya Purnomo (kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaludin (swasta), serta seorang kontraktor berinisial AG,
Menurut Saut, OTT itu merupakan hasil koordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Karena itu KPK juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kemenkeu sehingga kasus yang menjerat Amin terungkap.
Kasus suap yang menyeret Amin terkait dengan penerimaan hadiah janji usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Amin bersama Eka, Yaya dan AG bertemu di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah.
“Saat pertemuan berlangsung diduga penyerahan (uang) AG ke AMS (Amin Santono, red),” tutur Saut.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Amin di pintu keluar Bandara Halim Perdanakusuma. Ada uang Rp 400 juta di dalam mobil yang ditumpangi Amin.