Resmi, Ojek Online Dilarang Mangkal di Jalur Pedestrian
Rabu, 23 Agustus 2017 – 16:30 WIB
“Sebenarnya kalau untuk Perwal kan tidak merincikan sanksi, tapi itu bisa dibahas. Yang penting, ojek daring ini bisa mengikuti saja, baik kategori motor maupun mobil,” tandas dia.
Seperti di depan SMPN 2 Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar. Sepanjang pedestrian tersebut dipadati ojek daring yang membuat hak pejalan kaki tersingkirkan.(yay/pj/gob)