Resmi ! Polisi Tutup Kasus Pelanggaran Pemilu Ketum PA 212
Selasa, 26 Februari 2019 – 06:48 WIB
BACA JUGA : Ketua PA 212 Korban Kriminalisasi Rezim? Begini Respons Erick Thohir
Agus pun mengatakan, terhadap kasus ini, Polri bersikap netral dan tidak tebang pilih. Pada intinya Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye selalu dalam koridor hukum.
"Polri tetap menjaga pemilu agar tidak mengeksploitasi isu-isu SARA dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supremasi hukum," terang Agus.
Diketahui, Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dengan dihentikannya kasus ini, status tersangka pun sudah tidak berlaku bagi Slamet. (cuy/jpnn)