Respon BI, Perbankan Turunkan Bunga Kartu Kredit
Rata-Rata 0,3 PersenSelasa, 11 Desember 2012 – 03:51 WIB
Sebelumnya BI merapikan sistem suku bunga kartu kredit yang sebelumnya dalam besaran yang berbeda. Otoritas moneter itu pun menerbitkan Surat Edaran (SEBI) nomor 14/34/DASP tentang batas maksimum suku bunga kartu kredit.
Gubernur BI, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam SEBI yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 mendatang, menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit adalah sebesar 2,95 persen per bulan, atau 35,40 persen per tahun.
"Pembatasan ini karena bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko," ungkapnya. (gal/kim)