Respons Bamsoet Terkait Rencana Penerapan Sistem E-Rekap pada Pilkada Serentak 2020
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Pilkada Serentak 2020 menggunakan sistem elektronik rekapitulasi atau e-rekap mulai bergulir. Kendati demikian, pemerintah mengusulkan e-rekap diterapkan di daerah-daerah percontohan yang siap secara infrastruktur, perencanaan maupun sumber daya manusia (SDM) pada Pilkada Serentak 2020.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah daerah memastikan dengan segera kesiapan sarana dan prasarana sistem e-rekap di daerah-daerah percontohan tersebut.
“Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah tersebut diharapkan memiliki hasil pilkada yang valid, dan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (10/7).
Politikus Partai Golkar itu mendorong DPR, KPU, dan pemerintah untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Selain itu, kata dia, memastikan kesiapan seluruh wilayah di Indonesia untuk penerapan sistem e-rekap agar baik pemilu maupun pilkada dapat memiliki sistem yang serentak dan sama di setiap wilayahnya.
Dia mendorong KPU bersama pemda untuk mempersiapkan SDM yang memadai dengan memberikan pelatihan terkait penerapan sistem e-rekap sehingga dapat menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Sistem ini diharapkan selalu mengedepankan prinsip bekerja dengan transparan, berintegritas, profesional, dan menjaga independensi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan KPU melakukan e-rekap Pilkada Serentak 2020.