Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Raden Brotoseno telah menjalani sidang etik profesi atas kasus korupsi yang menyeretnya.
Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Sudah menjalani sidang kode etik, tetapi hasilnya belum disampaikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).
Perwira tinggi Polri itu memastikan akan menanyakan ke Divisi Propam Polri guna mengetahui hasil putusan sidang etik profesi Raden Brotoseno.
"Kami tanyakan ke Propam akan disampaikan," ujar Ramadhan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu.
ICW mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno yang bekerja kembali di Korps Bhayangkara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan surat itu dilayangkan guna mengklarifikasi status keanggotaan Raden Brotoseno.