Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.
Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Mbak Ra Ditangkap Polisi, Kelakuan Pegawai Honorer Itu Memalukan Sekali
Sebab, Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)