Respons Fadel MPR Terkait Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad mengaku tidak setuju dengan jabatan Presiden RI selama tiga periode. Menurut dia, jajaran pimpinan MPR juga tidak pernah mengusulkan agar jabatan Presiden RI bisa dijabat selama tiga periode.
"MPR tidak pernah (mengusulkan jabatan Presiden tiga periode, red). Tidak. Saya juga tidak setuju sebagai pimpinan MPR," kata Fadel ditemui di Gorontalo, Rabu (27/11).
Bahkan, lanjut dia, jajaran pimpinan MPR tidak pernah membahas sama sekali wacana jabatan Presiden RI tiga periode. Menurut dia, sistem dua periode untuk Presiden RI masih menjadi pilihan logis bagi sistem demokrasi.
"MPR, kan, kolektif kolegial. Sampai kini belum ada pembahasan sama sekali soal jabatan presiden tiga periode," lanjut dia.
Menurut dia, upaya memaksakan wacana jabatan Presiden RI selama tiga periode akan berimbas negatif ke negara. Tidak tertutup kemungkinan, terjadi guncangan politik ketika memaksakan wacana itu.
"Indonesia, kan, baru membuat aturan dua periode. Bupati dua periode, gubernur dua periode. Semua dua periode. Sistem ini, kan, baru berjalan. Masa berapa tahun sudah mau berubah lagi. Nanti, malah suasana tidak bagus," timpal dia.
Sementara itu, Legislator Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera mengatakan usulan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode berbahaya bagi reformasi. Dia menganggap wacana itu mimpi buruk bagi bangsa yang tidak ingin kembali ke masa orde baru.
"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritariansme orde baru lagi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).