Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ferdy Sambo merespons tuduhan Komjen Agus Andrianto soal eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu semasa masih aktif sebagai penyidik tidak menindaklanjuti kasus suap bisnis pertambangan ilegal batubara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Komjen Agus yang saat ini menjabat kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebut-sebut menerima suap dari Ismail Bolong, mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal.
Menurut Ferdy Sambo, proses penyelidikan Divpropam Polri atas kasus dugaan suap itu telah dinyatakan selesai.
Alumnus Akpol 1994 itu mengaku sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tersebut dan menyerahkannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Begini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga proses di Propam sudah selesai," kata Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11).
Soal LHP itu ditindak lanjuti atau tidak, Ferdy meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang.
"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan kepada pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ujar Ferdy Sambo.
Mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga mengaku pernah memeriksa Komjen Agus dan Ismail Bolong.