Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim

Senin, 02 Desember 2019 – 09:56 WIB
Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim - JPNN.COM
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. FOTO: ANTARA/Rivan Awal Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Pasal 6 ayat (1) PMA yang diterbitkan pada 13 November 2019 ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Haedar Nashir berharap pemerintah tidak terlalu jauh mengatur kegiatan keagamaan.

"Kalau serba diatur pemerintah secara detail atau berlebihan nanti aktivitas sosial lainnya seperti gotong royong dan aktivitas sosial di masyarakat luas maupun kegiatan keagamaan lainnya harus diatur pula seperti itu. Tidak boleh ada diskriminasi khusus pada kegiatan keagamaan di lingkungan umat Islam seperti majelis taklim," kata Haedar Nashir melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Minggu (1/12).

Haedar mengatakan, kegiatan keagamaan di ranah umat seperti Majelis Taklim justru dapat menghidupkan spirit keislaman yang tinggi dan sangat positif untuk menanamkan, memahamkan, dan mengamalkan Islam dengan baik dan benar.

"Soal perbedaan paham dan pandangan sejak dulu sering terjadi. Yang paling penting kembangkan dialog agar masing-masing tidak ekstrem (ghuluw) dalam beragama dan tidak menimbulkan konflik keagamaan sesama umat beragama," kata Haedar.

Dikatakan Haedar, jika ada aktivitas yang menyimpang dapat dilakukan dengan pendekatan hukum dan ketertiban sosial yang berlaku, tidak perlu dengan aturan yang terlalu jauh dan bersifat generalisasi.

Haedar khawatir PMA tentang Majelis Taklim ini menjadi alat mengatur dan melarang majelis-majelis taklim yang tidak sepaham dengan aparat atau pejabat Kementerian Agama dalam hal ini KUA setempat, sehingga menjadi instrumen untuk kepentingan golongan atau mazhab agama yang menyatu atau dominan dalam instansi pemerintah tersebut.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi Peraturan Menteri Agama alias PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News