Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK

Senin, 07 Oktober 2019 – 21:38 WIB
Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK - JPNN.COM
Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) melalui judicial review. Menurut Hamdan, judicial review ke MK merupakan langkah terbaik dalam memperdebatkan produk hukum.

"Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hamdan menilai UU KPK hasil revisi belum bisa dianggap sebagai produk legislasi untuk menguatkan KPK ataupun sebaliknya. Menurutnya, perlu diskusi panjang untuk membedah UU tersebut.

Namun, Hamdan memandang Dewan Pengawas KPK diperlukan untuk mengontrol komisioner dan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, tidak boleh ada institusi negara yang tanpa kontrol.

“Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," kata Hamdan.

Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu meyakini Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan KPK. Sebab, sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang.

"Bagaimanapun juga KPK itu butuh partner dan mereka tentu berkelahi di dalam," tambah Hamdan.

Bagaimana dengan berbagai desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK? Hamdan mengatakan, penerbitan tergantung pada keputusan Presiden Jokowi.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close