Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK
Senin, 07 Oktober 2019 – 21:38 WIB
Namun, Hamdan mengingatkan soal hak DPR memeriksa motif presiden mengeluarkan perppu. Sebab, syarat utama penerbitan perppu adalah kegentingan yang memaksa.
"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," jelas dia.(tan/jpnn)