Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2019 – 20:09 WIB
Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.
Sementara itu, daerah lain seperti Depok dan Bekasi ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika Depok dan Bekasi bergabung ke Jakarta, kedua perundang-undangan direvisi.
"Semuanya ubah. Itu enggak mudah. Belum lagi konsekuensi politiknya seperti apa," timpal dia.(mg10/jpnn)