Respons Ketua DPR Soal Larangan Mantan Narapidana jadi Caleg
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (pemilu) 2019.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan KPU harus mengikuti peraturan perundang-undangan dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Bambang, belum ada perubahan keputusan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memutuskan KPU harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada dalam membuat peraturan.
Bambang mengatakan, KPU harus mengikuti Undang-undang Pemilu yang salah satu klausulnya adalah mengatur mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri setelah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih.
“Nah menurut saya posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Bambang tidak tahu apakah keputusan KPU itu akan menimbulkan kekisruhan baru atau tidak. Yang jelas, kata dia, pejabat dalam bernegara harus berpatokan kepada UU yang berlaku. Tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri.
Menurut Bambang, biarlah persoalan narapidana korupsi dipilih atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bambang yakin bahwa masyarakat sudah cerdas, termasuk dalam menentukan pilihan.
“Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri, berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” sindir politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu.