Respons Ketua DPR Soal Larangan Mantan Narapidana jadi Caleg
Dia mengatakan partai politik tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri dalam menentukan caleg. Dia menegaskan tanpa PKPU yang mengatur larangan koruptor menjadi caleg, partai tetap memiliki pertimbangan mendahulukan kader-kader yang baik.
“Namun tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat. Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada,” jelasnya.
Nah, Bamsoet menilai terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Dia menegaskan sudah tidak perlu lagi KPU membangun pencitraan.
Menurut Bamsoet, cukup patuhi saja peraturan perundang-undangan dan serahkan kepada partai dan masyarakat.
“Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)