Respons Ketua MPR atas Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020 lalu.
Bamsoet berharap proses investigasi sekaligus penegakan hukum ini bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.
"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Di situ akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (24/10).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena lalai hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hebat di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN. Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.
"Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil," lanjut Bamsoet.
Mantan ketua DPR ini menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka tadi bersalah, mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan. Sehingga menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.
"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," tutur waketum Partai Golkar itu.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menekankan, berbagai kementerian lembaga (K/L) harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung. Pemerintah sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.