Ada Kaitan Pejabat Kejagung dengan Cairan Ilegal di Kasus Kebakaran
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung pusat Korps Adhyaksa.
NH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek renovasi gedung Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, NH merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan cairan pembersih lantai tanpa izin edar.
Menurut Ferdy, cairan pembersih lantai itu mengandung solar dan tiner sehingga menyebabkan api menjalar cepat ke semua ruangan di gedung Kejagung.
"Dari kesimpulan kami, akseleran penjalaran api karena adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai bermerek Top Cleaner. Setelah didalami, Top Cleaner tidak punya izin edar," ujar Ferdy kepada wartawan, Jumat (23/10).
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai tersangka. R merupakan penyedia pembersih lantai.
"Terkait pengadaan ini, kami tetapkan direktur utana PT ARM sebagai tersangka. Kami juga tetapkan tersangka PPK Kejagung yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat," beber Ferdy.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung. Para tersangka dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hebat di gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: