Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
Rabu, 11 April 2018 – 06:21 WIB
Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya
Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century
Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(ipp/JPC/ara/jpnn)