Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono

Rabu, 11 April 2018 – 06:21 WIB
Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono - JPNN.COM
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya

Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(ipp/JPC/ara/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi putusan praperadilan PN Jaksel soal kasus Century dengan alasan perlu mempelajarinya terlebih dahulu.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close