Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya

Minggu, 26 Mei 2019 – 22:06 WIB
Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya - JPNN.COM
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Hasto Kristiyanto menilai penetapan tersangka terhadap Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Mustofa Nahrawardaya sudah tepat.

Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa sebagai tersangka.

"Polisi menegakkan hukum. Dasar prinsip keadilan atas dasar bukti-bukti materiel, tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan," kata Hasto di Kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini melanjutkan, Mustofa juga punya hak hukum untuk menganulir sangkaan polisi itu. Dia menilai Mustofa bisa menggunakan jalur-jalur konstitusi yang sudah diatur undang-undang. "Ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti materiel yang cukup kuat," tandas Hasto.

(Baca Juga: Usai Ditangkap, Mustofa Nahrawardaya Sahur dan Tidur di Kantor Polisi)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @AkunTofa, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, Minggu (26/5) dini hari tadi.

Kasubdit III Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditangkap di kediaman pribadinya. “Iya benar (dilakukan penangkapan), sudah menjadi tersangka,” katanya.

Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News