Respons Kurniasih Mufidayati Terkait Sidang Tahunan MPR RI
“Dalam UUD dikatakan, MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan tugas MPR yang lain adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan atau Wakil Presiden, dan dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.
Adanya Sidang Tahunan MPR menurut pria asal Maluku Utara itu disebut sebagai kreasi yang pantas dilakukan.
“Sidang ini bisa dilihat sebagai hikmah permusyawaratan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan sidang tahunan menjadi panggung kebangsaan. Sidang tahunan sebagai forum untuk melaporkan kinerja berbagai lembaga negara menurut Margarito Kamis sebagai panggung yang memberi mozaik keindonesiaan.
Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam kesempatan yang sama mengatakan Sidang Tahunan MPR intinya adalah melaporkan perkembangan pengelolaan negara dalam satu tahun terakhir. Dalam sidang tahunan disebut semua pilar-pilar lembaga negara melaporkan kinerjanya.
“Ada lembaga negara dari esksekutif, yudikatif, dan legislatif,” tuturnya.
Dikatakan salah satu tujuan dari sidang tahunan adalah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat apa-apa saja capaian lembaga negara dalam satu tahun terakhir, baik yang dilakukan Presiden maupun MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.