Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah
Selasa, 09 Februari 2021 – 20:43 WIB
ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: