Respons Mbak Rerie Terkait Wacana Wewenang Polsek tak Usut Pidana
Atas usul tersebut, pihak Istana telah berkomentar melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Menurut dia, untuk merealisasikan usulan tersebut banyak aturan yang harus diubah.
"Itu belum bisa dijawab secara komprehensif karena saya belum tahu instruksinya untuk kami kaji," kata Dini di Gedung Sekretariat Kabinet, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).
Yang jelas, kata dia, untuk mewujudkan usulan itu harus ada pengubahan yang mendasar dalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP), aturan sejenisnya atau di bawahnya.
"Masalah proses pemeriksaan, penyelidikan-penyidikan, berarti harus ada perubahan di UU Polri dan KUHAP karena itu hukum acara enggak bisa diubah gitu saja diubah dengan PP gitu saja, tidak bisa," kata politikus PSI ini. (mg10/jpnn)