Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Mbak Rerie Terkait Wacana Wewenang Polsek tak Usut Pidana

Sabtu, 22 Februari 2020 – 12:30 WIB
Respons Mbak Rerie Terkait Wacana Wewenang Polsek tak Usut Pidana - JPNN.COM
Ilustrasi Polsek. Menko Polhukam mengusulkan agar Polsek tak lagi menangani perkara. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Nasdem Lestari Moerdijat atau akrab disapa Rerie meminta dilakukan penelaahan mendalam terhadap wacana Polsek tidak perlu mengurus kasus pidana.

Rerie sapaan akrab Lestari, menyinggung wilayah Indonesia yang luas sehingga keberadaan Polsek masih diperlukan mengusut kasus.

"Itu harus ditelaah lagi. Indonesia itu luas sekali," kata Rerie ditemui di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).

Rerie mengatakan, pengusutan sebuah kasus bakal berjalan lambat andai Polsek tidak bisa mengusut pidana. Terlebih, pengusutan kasus baru bisa dilakukan oleh penyidik setingkat Polres.

"Kalau di kota besar, Polsek dengan polres berdekatan. Kalau di desa bagaimana? Misalnya ada kasus pembunuhan atau kriminal kecil, yang polresnya posisinya sangat jauh. Apa yang akan dihadapi. Itu kan, enggak bisa juga," timpal Politikus Nasdem tersebut.

Sebelumnya Ketua Kompolnas Mahfud MD melontarkan wacana agar kewenangan Polsek mengusut kasus pidana dapat dihapus.

Pria Bangkalan itu beralasan, penghapusan kewenangan itu membuat Polsek tidak lagi cari-cari perkara.

Menurut dia, Polsek bisa menjalankan fungsi lainnya di dalam kepolisian seperti menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Wacana polres tidak perlu mengusut kasus pidana pertama kali dilontarkan Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News