Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Mendagri Soal Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua

Rabu, 11 September 2019 – 14:58 WIB
Respons Mendagri Soal Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum membahas soal pemekaran tiga provinsi tambahan di Papua dan Papua Barat sebagaimana dijanjikan Presiden Joko Widodo, kepada para tokoh asal Bumi Cenderawasih di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/9).

Saat dikonfirmasi jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9), Tjahjo mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait rencana pemekaran di Papua tersebut.

"Belum, belum dibahas. belum bisa menjawab sekarang," katanya.

Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan itu menyebutkan arahan dari Presiden Jokowi kepada dirinya hanya untuk melakukan kajian terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan pemekaran wilayah provinsi.

"(Presiden) memerintahkan kepada Kemendagri untuk melakukan pengecekan terkait undang-undang. Itu saja, sudah," jelas Tjahjo tanpa memerinci undang-undang dimaksud.

Menurut Tjahjo, usulan pemekaran itu merupakan aspirasi tokoh asal Papua dan Papua Barat kepada presiden dan sudah ditampung. Nah, sekarang pemerintah sedang mempelajari dasar hukumnya.

Mantan politikus Senayan ini menegaskan, usulan pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat ini berbeda dengan pembentukan Daerah Otonomio Baru (DOB) yang masih dimoratorium pemerintah. Dia juga menyatakan moratorium tersebut juga belum akan dicabut.

"Bukan istilahnya daerah otonomi baru (DOB). Beda, lain. Ini dalam kebijakan strategis nasional, dasarnya sudah ada undang-undang-nya, hanya tertunda saja. Kemarin ditagih oleh tokoh-tokoh Papua. Dipertimbangkan. Kami cek dulu," tandasnya.(fat/jpnn)

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan kajian terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan pemekaran wilayah provinsi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close