Respons Pemprov Sumut Soal Peringatan KPK kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
jpnn.com, MEDAN - Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan soal peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Ia menegaskan surat edaran Nomor 180/8883/2019 yang disinggung KPK tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (19/10).
Andy menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.
Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan, Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.
“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy.
Sebelumnya, KPK mengingatkan agar Pemprovsu tidak mencoba mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Imbauan ini disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat tersebut terdapat poin intinya yang meminta pejabat pemprovsu idak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu.