Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Pemuda Katolik Jabar Terkait Korupsi Dana Bansos Corona

Selasa, 08 Desember 2020 – 23:59 WIB
Respons Pemuda Katolik Jabar Terkait Korupsi Dana Bansos Corona - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Jawa Barat, Eduardus Estuaji Enggar Bawono. Foto: Dok. Pemuda Katolik Jabar

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat turut menyikapi atas Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada pejabat di tubuh Kementerian Sosial terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada 06 Desember 2020 lalu.

Wakil Sekretaris Bidang Hukum Pemuda Katolik Komda Jawa Barat, Eduardus Estuaji Enggar Bawono menyatakan OTT KPK terkait dana Bansos telah mengonfirmasi adanya ketidakberesan dalam pengadaan Bansos.

Menurut Enggar, pandemi covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang mengakibatkan sendi-sendi perekonomian hancur dan menurun sangat drastis.

“Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga telah berdampak pada hilangnya mata pencaharian dari sebagian besar masyarakat yang tidak dapat melakukan pekerjaannya,” kata Enggar, Selasa (8/12/2020).

Kemerosotan ekonomi, lanjut Enggar, sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di semua kalangan. Perbedaannya hanya pada ketahanan saja. Banyak perusahaan gulung tikar, yang mengakibatkan sebagian masyarakat harus kehilangan pekerjaan dan sekaligus penghasilan.

Di tengah sulitnya kondisi perekonomian masyarakat tersebut, Bansos dinilai sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat guna menghadapi kesulitan perekonomian masyarakat terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan. Oleh karenanya, Bantuan Sosial dalam bentuk Natura diberikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.

Namun, tindak pidana korupsi yang terungkap pada Kementerian Sosial dimaksud sangatlah biadab dan merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal ini dikarenakan uang negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat pada kenyataannya di korupsi.

Enggar memaparkan bahwa Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya yakni Undang-undang No. 20 tahun 2001, menyatakan: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Pemuda Katolik Komda Jabar mengutuk keras segala bentuk tindak pidana korupsi terkait dana bantuan sosial yang terjadi pada Kementerian Sosial dan Provinsi Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close