Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Penolakan RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR Memprakarsai Pembentukan Pokja Nasional

Kamis, 01 September 2022 – 16:35 WIB
Respons Penolakan RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR Memprakarsai Pembentukan Pokja Nasional - JPNN.COM
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus direvisi. 

Sebab, ujar Huda, dinamika pengelolaan pendidikan nasional sudah jauh berubah dibandingkan kondisi 20 tahun lalu. 

Namun demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan, mengingat banyak penolakan dari kelompok masyarakat sipil terhadap RUU Sisdiknas

Oleh karena itu, Huda memprakarsasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas yang bisa menjadi solusi untuk membuka ruang dialogis bagi pemerintah dan kelompok masyarakat sipil.

Huda menjelaskan kencangnya penolakan draf RUU Sisdiknas yang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh berbagai elemen masyarakat sipil harus ditangkap sebagai bentuk kritik membangun. 

Menurut dia, suara-suara mereka harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar UU Sisdiknas yang ada benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa. 

"Suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” katanya. 

Huda menilai kritikan adanya kelemahan pada sisi aspek prosedural dan materi RUU Sisdiknas yang disampaikan publik masih dalam tahap kewajaran. 

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda memprakarsasi pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas, di tengah kencangnya penolakan masyarakat sipil atas RUU itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News