Respons Pimpinan MPR Terkait Pro dan Kontra Mengenai Amendemen Konstitusi
“Padahal pembangunan perlu dilakukan oleh lembaga negara yang lain,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dalam undang-undang yang ada tak memberi sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan.
Untuk itu perlu adanya pola pembangunan yang bisa mengikat dan menjadi panduan bagi semua.
“Presiden boleh memiliki kreasi dan inovasi dalam pembangunan namun ia tidak boleh menginterupsi GBHN sebagai panduan pembangunan nasional,” tuturnya.
“Pembangunan berkesinambungan bukan ditentukan oleh 3 periode masa jabatan Presiden namun oleh program yang berkesinambungan,” tegasnya.
Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan dalam kesempatan yang sama mengatakan membahas keinginan menghidupkan kembali pola pembangunan ala GBHN, pimpinan MPR secara bijaksana memutuskan melakukan pendalaman dengan membuka ruang yang luas kepada siapa saja.
“Kita terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat,” ujarnya. Bagi Syarifuddin Hasan hal demikian penting sebab amendemen yang dilakukan akan berpengaruh pada masa depan bangsa.
Amendemen UUD menurut Syarifuddin Hasan tidak tabu. “Kalau belum sempurna kita sempurnakan,” ucapnya.