Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Politikus PD terhadap Pengangkatan Honorer K2 jadi PPPK

Kamis, 31 Januari 2019 – 15:43 WIB
Respons Politikus PD terhadap Pengangkatan Honorer K2 jadi PPPK - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah keberatan diminta menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2. Sebab, PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sudah seharusnya pemerintah pusat yang menanggungnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron dimintai tanggapannya menyatakan bahwa sebaiknya program pemerintah pusat tidak membebani keuangan daerah.

Menurut dia, seharusnya biaya itu dapat dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, memang hal tersebut tidak bisa dilakukan mendadak. “Harus terencana, karena harus dibahas dan dimasukkan dalam RAPBN (rancangan APBN),” kata Herman menjawab JPNN, Kamis (31/1).

Menurut Herman, bisa saja pemerintah daerah menggunakan sumber anggaran lain, seperti dana alokasi umum atau DAU, maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan, jika APBD murni sudah disahkan. Namun, kata Herman, hal ini tergantung apakah daerah tersebut keberatan atau tidak.

“Bisa saja jika pemerintah daerahnya tidak keberatan. Bisa juga dengan APBD perubahan,” ungkap Herman yang juga mantan wakil ketua Komisi IV DPR, itu.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Februari, Masalah Gaji Sudah Beres

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat atau Jabar VIII, itu mengatakan bahwa pada prinsipnya, mendukung penuh untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer K2 atau katagori dua dalam dua skema aparatur sipil negara alias ASN, yakni sebagai CPNS atau PPPK.

Herman Khaeron mengatakan, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 semestinya dari APBN yang bisa disalurkan dalam bentuk DAU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close