Respons Terbaru KPI Pusat Soal Penyambutan Bebasnya Saipul Jamil
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta stasiun televisi tidak terus memutar penyambutan penyanyi dangdut Saipul Jamil setelah bebas dari penjara.
Pasalnya, KPI Pusat beranggapan pemutaran secara berulang terkesan membesar-besarkan dan mengglorifikasi bebasnya pria yang karib disapa Ipul itu.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam keterangannya, Senin (6/9).
Ke depan, KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran berhati-hati dalam menayangkan muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, hingga narkoba.
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi," lanjut Mulyo.
Di sisi lain, KPI Pusat turut menyinggung perlunya revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 agar peristiwa Ipul tidak berulang.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” ungkap dia.
Pedangdut Saipul Jamil buka suara terkait pro dan kontra kemunculannya kembali di televisi.